Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Rafael Alun Trisambodo. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

Rafael Alun Minta Dibebaskan karena Merasa Berjasa Buat Negara, Ini Respons KPK

Candra Yuri Nuralam • 03 Januari 2024 11:59
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo yang merasa berjasa buat negara merupakan pernyataan lumrah bagi terdakwa dalam persidangan. Eks pegawai negeri tajir itu minta dibebaskan oleh majelis hakim.
 
"Hal biasa kalau terdakwa seperti itu (merasa berjasa). Nanti majelis akan pertimbangkan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Januari 2024.
 
KPK meyakini jaksa sudah membeberkan bukti kuat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rafael. Ali yakin klaim berjasa bagi negara itu bakal dikesampingkan hakim.

"Kami yakin klaim tersebut tidak akan pengaruhi fakta hukum yang telah diungkapkan, dan buktikan oleh jaksa KPK," ujar Ali.
 
Baca juga: Vonis Kasus Rafael Alun Dibacakan 4 Januari

Klaim berjasa bagi negara itu dicetuskan Rafael melalui kuasa hukumnya dalam persidangan pada Selasa, 2 Januari 2024. Dia juga menilai pantas dibebaskan karena selama persidangan bersikap sopan, kooperatif, dan memiliki tanggungan keluarga.
 
"Terdakwa telah banyak berjasa kepada bangsa dan negara Indonesia," kata Pengacara Rafael, Junaedi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.
 
Rafael Alun bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, 4 Januari 2023. Dia dituntut penjara 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam perkara ini. Hakim juga diminta memberikan hukuman pidana pengganti sebesar Rp18,994.806.137 ke bekas aparatur sipil negara (ASN) tajir tersebut.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan