EKs Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
EKs Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polri: Kasus Firli Bahuri Masih Diasistensi Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 31 Mei 2024 09:50
Jakarta: Mabes Polri memastikan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terus berproses. Dugaan rasuah penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu masih diasistensi Bareskrim Polri.
 
"Untuk kasus tersebut, sedang diasistensi Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan dikutip Jumat, 31 Mei 2024.
 
Namun, Sandi belum berkomentar banyak perihal kasus tersebut. Dia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu perkembangannya kepada Bareskrim Polri.

"Nanti untuk update-nya kita akan tanyakan kepada Bareskrim Polri, sehingga kita akan menjawab lebih gamblang dan lebih jelas," ujar jenderal bintang dua itu.
 
Baca juga: Polisi Bantah Setop Kasus Firli Bahuri

Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
 
Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Kekinian, belum diketahui pasti bagaimana perkembangan berkas perkara mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu.
 
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan