Menkumham Yasonna Laoly. Foto: MI/Rommy Pujianto
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: MI/Rommy Pujianto

Menkumham Serahkan Surat Amnesti Din Minimi ke Presiden

Desi Angriani • 27 Januari 2016 18:54
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah mengirimkan surat amnesti untuk Nurdin bin Ismail atau kelompok Din Minimi kepada Presiden Joko Widodo. Pengampunan hukuman Din Minimi tinggal menunggu persetujuan DPR.
 
"Sudah saya kirim surat ke Presiden. Ada pertimbangan DPR," ujar Yasonna di Kantor Menko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (27/1/2016).
 
Yasonna menjelaskan, pemerintah sudah memenuhi janji mengabulkan permohonan pimpinan Din Minimi. Tapi permohonan itu mesti disetujui DPR. Selain itu, proses hukum terhadap kelompok yang beranggotakan 120 orang ini akan dikaji lebih lanjut.

"Sesuai janji sudah dimasukkan, tapi nanti akan dinilai kembali," ungkap dia.
 
Kelompok Din Minimi bersedia turun gunung dan menyerahkan senjata setelah berunding dengan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso. Penyerahan senjata itu dilakukan di halaman rumah orang tua Din Minimi di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.
 
Din Minimi setuju menyerahkan senjata setelah enam tuntutan mereka diakomodasi. Antara lain pemberian amnesti kepada anggotanya sebanyak 120 orang dan 30 orang yang sudah ditahan polisi. Mereka juga menuntut yatim piatu dan janda korban konflik disantuni.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan