medcom.id, Jakarta: Rinelda Bandaso memberi kabar sudah menerima uang suap ke Bambang Wahyu Hadi. Beberapa saat kemudian, Rinelda, Irenius, dan Setiadi ditangkap tim operasi tangkap tangan KPK.
Rinelda dan Bambang bekerja untuk anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo. Masing-masing sebagai asisten pribadi dan staf ahli. Rinelda memberi kabar ke Bambang melalui aplikasi pesan WhatSapp (WA).
Uang suap 177.000 dollar Singapura yang diduga diberikan Kepala Dinas Energi Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi Jusuf diduga untuk Dewie Limpo.
"Saya kabari Pak Bambang kalau uangnya sudah diterima dari Pak Irenius dan Setiadi lewat WA," kata Rinelda saat bersaksi untuk Dewie Limpo dan Bambang Wahyu di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2016).
Melalui aplikasi pesan singkat tersebut, Rinelda menulis 'Pak (Bambang) dana yang 177.000 dollar Singapura sudah ready di saya'. Bambang tak membalas.
Beberapa saat kemudian Rinelda, Irenius, dan Setiadi ditangkap. Rinelda mengatakan Bambang merupakan atasannya langsung yang mengoordinir seluruh staf pribadi Dewie Limpo.
Tak cuma menerima 177.000 dollar Singapura, Rinelda juga mengaku mendapatkan bonus uang dari proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) yang sedang diajukan Irenius sebesar 1.000 dollar Singapura.
Agar peruntukan uang tak tertukar, Rinelda membuat catatan bahwa uang 1.000 dollar Singapura itu merupakan dana titipan. "Terus, saya masukkan ke tempat yang sama dengan 177.000 dollar Singapura milik Bu Dewie," ujar Rinelda.
Rinelda mengatakan, selama proses pemberian uang dirinya selalu berkomunikasi dengan Bambang. Dewie hanya memerintahkannya menerima uang dari Irenius dan Setiadi setelah ketiga orang itu sepakat.
"Pembicaraan Bu Dewie dan Setiadi hanya 'sampaikan saja ke staf saya'. Itu maksudnya ke saya, bukan ke Bu Dewie langsung pemberiannya," kata Rinelda.
Dewie dan Bambang didakwa menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura dari Irenius dan Setiadi. Suap diduga terkait rencana penganggaran proyek pembangunan PLTMH di Kabupaten Deiyai, Papua.
Atas perbuatannya, Dewie dan Bambang diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan