Ilustrasi
Ilustrasi

Usut Siaran Gelap yang Ganggu Stasiun Televisi Swasta

Wandi Yusuf • 24 Oktober 2015 01:31
medcom.id, Jakarta: Siaran gelap yang mengganggu frekuensi salah satu stasiun televisi swasta, MNC TV, harus ditindak tegas. Dikhawatirkan, jika konten siaran gelap itu berisi hasutan bisa mengganggu kehidupan bernegara.
 
"Kementerian Komunikasi dan Informatika punya kewajiban dan fungsi pengawasan terhadap frekuensi secara permanen, maka jika ada yang masuk tanpa izin harus segera diatasi," kata pakar intelijen, Susaningtyas Kertopati, dalam keterangan persnya, Jumat (23/10/2015).
 
Mantan anggota Komisi I DPR RI itu mendesak Kemenkominfo dan DPR segera bertindak atas adanya siaran pengganggu itu. Menurutnya, siaran tersebut bisa mengamputasi keamanan dan berbahaya. "Kominfo dan DPR tak bisa mendiamkan hal ini karena kehadiran frekuensi MNC sebagai frekuensi permanen kan sudah menjadi wilayah publik. Tentu di sini negara harus hadir," kata dia.

Direktur MNC TV, Ruby Panjaitan, berharap Kemenkominfo memberikan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang menggangu siaran resmi MNC TV. Apalagi kegiatan ilegal tersebut masuk ranah hukum pidana. 
 
Pada Kamis dan Jumat, 15 dan 16 Oktober, MNC TV diganggu siaran gelap. Siaran gelap itu muncul pada pukul 16.45-18.40 WIB dan pukul 16.30-20.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan