Rafael Alun Trisambodo. Dok. Metro TV
Rafael Alun Trisambodo. Dok. Metro TV

Rafael Alun Samarkan Penerimaan Duit Haram Selama 12 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 13 Juli 2023 10:03
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga menyamarkan penerimaan uang haram menggunakan beberapa perusahaan dan konsultan. Informasi itu diulik dengan memeriksa wiraswasta Ujeng Arsatoko pada Rabu, 12 Juli 2023.
 
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang melalui beberapa perusahaan dan konsultan pajak yang terafiliasi dengan tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 13 Juli 2023.
 
Ali enggan memerinci total uang yang diterima. Namun, penyamaran penerimaan diyakini berlangsung selama 12 tahun.

"Peneriman tersebut dalam rentang waktu tahun 2011 sampai dengan 2023," ucap Ali.
 
Baca Juga: KPK Bidik Aset Rafael Alun dan Keluarga di Yogyakarta

KPK telah menyita aset berupa 20 tanah dan bangunan terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Aset itu tersebar di tiga kota.
 
"Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 22 Juni 2023.
 
Sebanyak 20 aset disita memaksimalkan pengembalian kerugian negara. KPK menaksir harganya mencapai ratusan miliar rupiah.
 
Total nilai barang sitaan belum final. KPK masih mencari aset Rafael yang diduga berkaitan dengan perkara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan