Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak. (tangkapan layar)
Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak. (tangkapan layar)

Ibu Brigadir J Sodorkan Foto Anaknya Saat Putri Candrawathi Divonis Penjara 20 Tahun

Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 20:18
Jakarta: Ibu Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) Rosti Simanjuntak menyodorkan foto anaknya saat mendengar vonis penjara 20 tahun untuk istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Putri saat itu tengah berdiri mendengarkan amar di depan majelis hakim.
 
Rosti awalnya sedang duduk di kursi penonton sidang sambil memeluk foto Brigadir J saat amar dibacakan. Dia sontak bangun dari posisinya saat hakim menyebutkan vonis penjara 20 tahun.
 
Rosti juga menyodorkan foto Brigadir J yang dibawanya ke arah Putri. Tangannya sampai melewati pagar pembatas persidangan. Namun, istri Sambo itu tidak memalingkan pandangannya.

Dia terus menatap hakim sambil mendengarkan amar. Vonis dilanjutnya dengan gemuruh sorakan dari pengunjung sidang.
 
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara delapan tahun kepada Putri.

Baca: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J


Sementara itu, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Dia terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
 
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Februari 2023.
 
Vonis ini diberikan setelah hakim mempertimbangkan keterangan lebih dari 50 saksi. Selain itu, barang bukti dan keterangan ahli juga menguatkan adanya keterlibatan Sambo dalam kematian Brigadir J.
 
Hakim menilai Sambo pantas dengan vonis itu. Dalam kasusnya, tidak ada peringanan yang dinilai pantas untuk mantan Kadiv Propam Polri itu. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan