"Sedang dilakukan pemeriksaan jam 15.00 WIB," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Senin, 18 April 2022.
Pemeriksaan sedang berlangsung. Chandra belum mau bicara banyak terkait pemeriksaan tersebut. Bahkan, dia belum mau berkomentar terkait penahanan kedua tersangka usai pemeriksaan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sudah pernah saya sampaikan sebelumnya untuk hal teknis tidak akan saya sampaikan," ungkap Chandra.
Baca: Hati-hati Investasi Bodong, Perhatikan 3 Hal ini
Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei ditetapkan tersangka bersama adik Indra Kenz, Nathania Kesuma beberapa waktu lalu. Mereka dijerat pasal tindak pidana pencucian uang karena menerima aliran dana Indra Kenz.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka lebih dahulu, yakni pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Indra dijerat Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.