Guru Jakarta Internasional School (JIS) tersangka dugaan kekerasan tak senonoh terhadap murid TK JIS, Neil Bantleman di sambut istri saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: MI/Angga Yuniar
Guru Jakarta Internasional School (JIS) tersangka dugaan kekerasan tak senonoh terhadap murid TK JIS, Neil Bantleman di sambut istri saat bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8). Foto: MI/Angga Yuniar

Kejaksaan Yakin Guru JIS Neil Bentlemen Masih di Indonesia

Misbahol Munir • 25 Februari 2016 19:41
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meyakini guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap muridnya, Neil Bentlemen, masih berada di Indonesia. Mahkamah Agung menghukum Neil dan rekan sesama guru di JIS, dengan 11 tahun penjara.
 
"Sejauh ini kami meyakini dia masih ada di Indonesia karena masih dalam status pencekalan," kata Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejari Jaksel Chandra Sapta kepada Antara di Jakarta, Kamis (25/2/2016).
 
Ia berharap agar Neil Bantlemen bersikap kooperatif. "Mudah-mudahan tidak lama lagi yang bersangkutan bisa dieksekusi," kata Chandra.

Pihaknya sudah mendatangi rumah Neil sesuai putusan kasasi MA. Namun yang bersangkutan tidak ada. Sementara itu, kata dia, satu terpidana lain yang juga guru JIS, Ferdinand Tjong, sudah dieksekusi dan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada sekitar pukul 10.00 WIB.
 
"Sudah dieksekusi satu guru JIS, Ferdinand Tjong," tegasnya. Ferdinand diamankan oleh tim Kejari Jaksel pada Kamis dini hari dari kediamannya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
 
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, setelah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
 
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi kepada Antara di Jakarta, Kamis.
 
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
 
PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun. Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua warga AS itu.
 
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan