medcom.id, Jakarta: Direktur PT Bumi Abdi Cendrawasih Setiadi Jusuf yang juga salah satu penyuap anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo mengaku tak pernah membayangkan menjadi pesakitan atas kasus dugaan korupsi. Dia mengklaim dirinya bukanlah koruptor melainkan pengusaha yang hanya ingin membantu masyarakat Kabupaten Deiyai, Papua.
"Peristiwa hukum ini tak pernah terbayangkan. Saya hanya pengusaha, saya bukan koruptor, saya korban untuk membantu Kabupaten Deiyai," kata Setiadi, saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2016).
Setiadi mengaku tak menyesal sudah membantu Irenius memperjuangkan keinginan masyarakat Deiyai hanya untuk mendapatkan listrik. Namun dia menyesali niatnya membantu kesusahan orang lain namun justru terlibat dalam pusaran korupsi.
"Saya terjebak dengan orang-orang yang salah. Saya menyesal terlibat dan masuk dalam permainan kotor DPR yang meminta uang. Salahkah kami melanggar hukum hanya untuk memperjuangkan Deiyai?" ungkap Setiadi.
Atas tuntutan jaksa yang menuntut dirinya dengan pidana kurungan selama 3 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara, Setiadi mengaku sudah ikhlas menerima dan mengambil hikmahnya.
Meski begitu, dia berharap majelis hakim yang mengadili perkaranya mau untuk mempertimbangkan keringanan hukuman baginya. Mengingat dia masih memiliki keluarga yang harus dilindungi dari sanksi sosial atas kasus yang membuatnya menjadi terdakwa.
"Betapa terpukul hati saya dituntut 3 tahun. Saya dianggap seolah sebagai inisiator melakukan suap. Saya menyesal atas peristiwa yang terjadi. Apabila majelis hakim berpendapat saya bersalah maka jatuhkan pidana seringan-ringannya kepada saya dan seadil-adilnya," tutup Setiadi.
Setiadi sebelumnya didakwa bersama-sama dengan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii, menyuap Dewie Yasin Limpo sebesar SGD177.700 atau setara dengan Rp1,7 miliar melalui asisten pribadinya, Rinelda Bandaso.
Dewie meminta uang tersebut untuk melancarkan proposal proyek pembangunan pembangkit listrik yang diajukan Irenius dapat menggunakan dana dari pemerintah pusat melalui APBN.
Atas dakwaan tersebut, jaksa kemudian menuntut Irenius dan Setiadi dengan pidana kurungan selama tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan