medcom.id, Jakarta: Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir didakwa menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR terkait proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara. Uang digelontorkan agar dapat menguasai proyek secara keseluruhan.
Dalam dakwaan, sejumlah anggota legislatif dari Fraksi PKB, PAN, Partai Golkar dan PDI Perjuangan yang masing-masing adalah Musa Zainuddin, Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, dan Damayanti Wisnu Putranti mendapatkan fee dari proyek tersebut. Selain keempatnya, Abdul Khoir juga menyuap Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
"Terdakwa melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp21,2 miliar, SGD1,6 juta, dan USD72,7 ribu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Menurut Jaksa, dari proyek tersebut anggota Fraksi PAN Andi Taufan Tiro mendapatkan uang sebesar Rp6,1 miliar, anggota Fraksi PKB Musa Zainuddin Rp3,8 miliar dan SGD328,3, anggota Fraksi Golkar Budi Supriyanto SGD305, anggota fraksi PDIP Damayanti Wisnu Rp4,28 miliar dan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary menerima Rp13,78 miliar dan SGD202,8.
Atas perbuatannya, Abdul Khoir didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan