Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok. Istimewa

Surat Panggilan KPK Dadakan, Sahroni Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Candra Yuri Nuralam • 08 Maret 2024 12:40
Jakarta: Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara soal pemanggilan terhadapnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia tidak bisa hadir karena undangannya datang dadakan.
 
“Suratnya baru kemarin datang,” kata Sahroni kepada wartawan, Jumat, 8 Maret 2024.
 
Sahroni juga menyebut dirinya memiliki agenda yang sudah terjadwal hari ini. Dia bersurat ke KPK untuk meminta pemeriksaannya dijadwalkan ulang.

“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin, tapi, saya sudah menyampaikan surat ke KPK,” ucap Sahroni.
 
Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Terkait Kasus Dugaan Pencucian Uang SYL

Sahroni dipanggil untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Perkara itu masih nyangkut di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana, dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
 
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
 
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
 
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan