Jakarta: Polisi sudah dua kali absen di sidang praperadilan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Korps Bhayangkara membeberkan alasan tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Perlu pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Mabes Polri memberitahu hakim bila tak bisa mengikuti sidang.
Baca: Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Shihab Bakal Disidang di PN Jaktim
"Itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," ucap jenderal bintang satu itu.
Rusdi memastikan polisi akan mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin, 8 Maret 2021.
"Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi. Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," ungkap Rusdi.
Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan pada akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Kemudian, kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Rizieq menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Penanganan Covid-19. Dia yang mengaku sehat, ternyata terinfeksi virus korona pada November 2020.
Jakarta:
Polisi sudah dua kali absen di sidang praperadilan eks pentolan Front Pembela Islam (FPI)
Muhammad Rizieq Shihab. Korps Bhayangkara membeberkan alasan tidak datang ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Perlu pendalaman (materi gugatan) dari Divisi Hukum," kata Karo Penmas Divisi Humas
Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 2 Maret 2021.
Menurut dia, meski absen, polisi tidak melanggar aturan. Pasalnya, Mabes Polri memberitahu hakim bila tak bisa mengikuti sidang.
Baca:
Kejagung Siapkan 4 Berkas, Rizieq Shihab Bakal Disidang di PN Jaktim
"Itu merupakan satu mekanisme yang diperbolehkan," ucap jenderal bintang satu itu.
Rusdi memastikan polisi akan mengikuti sidang ketiga praperadilan Rizieq. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, Senin, 8 Maret 2021.
"Pada sidang pertama tidak bisa hadir dengan segala alasannya, itu dimaklumi. Mungkin pada sidang-sidang berikutnya pasti dari Polri akan hadir," ungkap Rusdi.
Rizieq menjadi tersangka dalam tiga kasus. Pertama, kasus pelanggaran protokol kesehatan pada akad nikah putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 November 2020.
Kemudian, kasus protokol kesehatan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Terakhir, kasus penghalangan penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.
Rizieq menyembunyikan hasil swab test dari Satgas Penanganan Covid-19. Dia yang mengaku sehat, ternyata terinfeksi virus korona pada November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)