Akta Lahir. (Foto:MI/Adam Dwi)
Akta Lahir. (Foto:MI/Adam Dwi)

Anak Tanpa Ayah Tetap Bisa Miliki Akta Kelahiran

Meilikhah • 28 November 2014 16:55
medcom.id, Jakarta: Minimnya pengetahuan masyarakat tentang pembuatan akta kelahiran, membuat sebagian besar masyarakat memilih tidak mencatatkan kelahiran anaknya. Pilihan tersebut dilakukan sebab yang diketahui masyarakat adalah syarat pembuatan akta adalah anak harus memiliki ayah.
 
Padahal, menurut Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi, Rita Pranawati, anak tetap bisa mendapatkan akta kelahiran meskipun lahir di luar pernikahan maupun orang tuanya bercerai atau salah satunya berasal dari luar negeri.
 
"Masyarakat tidak mau hanya dicatatkan atas nama ibu saja, malu katanya. Padahal anak tetap berhak memiliki akta kelahiran walaupun hanya ada nama ibunya saja," kata Rita di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Dikatakan Rita, tak hanya anak tanpa ayah yang dihadapkan pada persoalan keengganan membuat akta kelahiran, anak dengan orangtuanya bercerai maupun menjadi TKI sangat kurang perlindungannya dalam mendapatkan hak-hak sipil. Termasuk mendapatkan akta kelahiran yang merupakan hak paling dasar yang bisa dimiliki anak.
 
Selain itu, anak yang lahir di luar negeri juga belum melakukan pencatatan peristiwa kelahiran dalam dokumen akta. Faktanya, meskipun dilahirkan di luar negeri tetap diwajibkan membuat akta kelahiran di Indonesia.
 
"Jangan sampai anak mengalami stateless children. Pengakuan bahwa anak adalah warga negara Indonesia bisa dilihat dari orangtuanya. Meskipun orang tuanya berasal dari luar negeri, asal ada salah satu yang merupakan WNI saja, anak bisa disebut sebagai warga negara Indonesia," kata Rita
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan