Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Candra Yuri Nuralam • 13 Februari 2023 06:52
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hari ini, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bakal mendengarkan nasibnya.
"Agenda sidang untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin, 13 Februari 2023.
Persidangan rencananya dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Sambo dan Putri bakal mendengarkan nasibnya di Ruang Sidang Utama.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Ruang persidangan tidak cukup jika semua orang mau menonton.
"Misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan antusias masyarakat untuk menyaksikan langsung persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat tinggi. Minat yang besar itu tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang ada di pengadilan.
Oleh karena itu, pengunjung persidangan bakal dibatasi. Wibawa dalam persidangan juga tidak terganggu jika penonton tidak melewati batas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) hari ini, 13 Februari 2023. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi bakal mendengarkan nasibnya.
"Agenda sidang untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin, 13 Februari 2023.
Persidangan rencananya dimulai pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Sambo dan Putri bakal mendengarkan nasibnya di Ruang Sidang Utama.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatasi pengunjung dalam sidang pembacaan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi pada Senin, 13 Februari 2023. Ruang persidangan tidak cukup jika semua orang mau menonton.
"Misalkan dihadiri sekitar 300 kurang, itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di Jakarta, Minggu, 12 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan antusias masyarakat untuk menyaksikan langsung persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) sangat tinggi. Minat yang besar itu tidak sebanding dengan kapasitas ruangan yang ada di pengadilan.
Oleh karena itu, pengunjung persidangan bakal dibatasi. Wibawa dalam persidangan juga tidak terganggu jika penonton tidak melewati batas.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)