Jakarta: Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama pada Jumat, 23 Juni 2023.
"Pada hakikatnya Polri menerima setiap laporan dari masyarakat, tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada Medcom.id, Sabtu, 24 Juni 2023.
Panji dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas pernyataan yang diduga menistakan agama Islam. Polisi menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan Panji.
Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai Panji telah menistakan agama Islam lewat Ponpes Al Zaytun. Banyak pernyataan Panji yang diduga telah menistakan agama. Pertama, menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 23 Juni 2023.
Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama kedua yang dilakukan Panji.
"Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ucap Ihsan.
Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib salat Jumat di Al Zaytun. Bahkan kontroversi terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Alquran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam pernyataan Panji. MUI meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Jakarta: Bareskrim Polri mengusut laporan terhadap pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama pada Jumat, 23 Juni 2023.
"Pada hakikatnya
Polri menerima setiap laporan dari masyarakat, tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada
Medcom.id, Sabtu, 24 Juni 2023.
Panji dilaporkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) atas pernyataan yang diduga menistakan agama Islam. Polisi menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dari perbuatan Panji.
Laporan terhadap Panji teregistrasi dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji dipersangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
Ketua Umum DPP FAPP Ihsan Tanjung menilai Panji telah menistakan agama Islam lewat
Ponpes Al Zaytun. Banyak pernyataan Panji yang diduga telah menistakan agama. Pertama, menyatakan khatib perempuan yang telah viral di media massa.
"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa Salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat malam, 23 Juni 2023.
Panji juga menyebut bahwa Alquran adalah buatan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Pernyataan ini dinilai perbuatan penistaan agama kedua yang dilakukan Panji.
"Ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ucap Ihsan.
Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menjadi sorotan usai melakukan kegiatan ibadah yang dianggap menyimpang. Salah satunya terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Dalam tayangan video yang beredar, terlihat jemaah perempuan berada di belakang imam dan bersebelahan dengan jemaah laki-laki.
Panji Gumilang, pendiri pesantren itu juga diketahui tengah berencana akan membangun gereja serta pesantren Kristen di Al Zaytun. Bahkan, Panji Gumilang dihujat lantaran diduga menghalalkan zina. Panji juga mengatakan bahwa penebusan dosa zina bisa diganti dengan uang.
Selain itu, Panji Gumilang juga ingin menjadikan wanita sebagai khatib salat Jumat di Al Zaytun. Bahkan kontroversi terbaru, Panji Gumilang meragukan kebenaran Alquran.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga mengecam pernyataan Panji. MUI meminta Polri mengusut kasus dugaan penghinaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)