Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

2 Saksi Kasus Suap Dana Hibah Mangkir

Candra Yuri Nuralam • 21 Maret 2023 12:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Desa Sawah Tengah Muhamad Nasir dan eks Kepala Desa Lar Lar Duri pada Senin, 20 Maret 2023. Dia mangkir saat keterangannya dibutuhkan untuk mendalami dugaan suap pengelolaan dana hibah di Jawa Timur.
 
"Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan kembali," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
 
KPK bakal memanggil ulang keduanya. Namun, Ali belum bisa memerinci waktu pastinya saat ini.
 
Baca: Jet Pribadi Lukas Enembe Terus Diusut, Ternyata Ini yang Dicari

Sebelumnya, KPK mencegah empat legislator Jawa Timur terkait dugaan suap dana hibah. Jabatan mereka semua yakni pimpinan DPRD.

"(Dicegah) enam bulan, berlaku tanggal 3 Februari 2023 sampai dengan 3 Agustus 2023," kata Kasubbag Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh kepada Medcom.id, Selasa, 7 Maret 2023.
 
Mereka yakni Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi dan empat Wakil Ketua DPRD Anik Maslachah, Anwar Sadad dan Achmad Iskandar. Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri meminta pihak yang dicegah kooperatif jika dipanggil penyidik.
 
"Dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan tim penyidik," ucap Ali.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan