Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan bakal menggelar sidang perdana kasus penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 6 Juni 2023. Meski begitu tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana tersebut.
“Tidak ada. Pengamanan seperti biasa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2023.
Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Djuyamto mengaku menyerahkan sepenuhnya sistem pengamanan sidang kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk teknisnya itu menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei lalu.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Djuyamto.
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sidang itu akan dipimpin Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ungkapnya. (Siti Fauziah Alpitasari)
Jakarta: Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan menjadwalkan bakal menggelar sidang perdana kasus
penganiayaan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 6 Juni 2023. Meski begitu tidak ada pengamanan khusus pada sidang perdana tersebut.
“Tidak ada. Pengamanan seperti biasa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Sabtu, 3 Juni 2023.
Rencananya sidang akan digelar pada pukul 11.00 WIB. Djuyamto mengaku menyerahkan sepenuhnya sistem pengamanan sidang kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
"Untuk teknisnya itu menjadi kewenangan Polres Jakarta Selatan, yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan pengamanan internal PN Jakarta Selatan," jelas Djuyamto.
Sekadar diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas pada Selasa, 30 Mei lalu.
"Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 sekitar pukul 16.30 WIB PN Jakarta Selatan telah menerima pelimpahan berkas perkara pidana atas nama Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Lumbantoruan," kata Djuyamto.
Berkas perkara tersebut teregister No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel. Djuyamto mengatakan ada tiga majelis hakim yang ditunjuk untuk memimpin sidang Mario Dandy dan Shane Lukas.
"Sidang itu akan dipimpin Alimin Ribut Sujono sebagai ketua hakim, Tumpanuli Marbun sebagai hakim Anggota 1, Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota 2," ungkapnya. (
Siti Fauziah Alpitasari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(END)