Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra
Hakim Agung Gazalba Saleh. Medcom.id/Candra

KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh

Candra Yuri Nuralam • 27 Oktober 2022 16:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh. Dia dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
 
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ipi Maryati melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
KPK juga memanggil empat saksi lain dalam kasus ini, yaitu Panitera Muda Kamar Perdata Frieske Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewasono Soepadi, staf Asisten Hakim Agung Reny Anggraini, dan ibu rumah tangga Riris Riska Diana.

Gazalba selesai diperiksa penyidik sekitar pukul 15.35 WIB. Dia enggan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya.
 
"Tanyakan sama penyidik ya," ujar Gazalba.
 

Baca: KPK Kaitkan Investasi di KSP Intidana dengan Kasus Suap Hakim Agung


Pada perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya, yakni Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
 
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan dan Heryanto belum ditahan.
 
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
 
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan