Surabaya: Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Venna Melinda. Ferry mengatakan kasus ini merupakan permasalahan rumah tangga dan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selayaknya setiap ada permasalahan rumah tangga itu semua bisa dicarikan jalan yang terbaik secara kekeluargaan," ujar Ferry dikutip dalam Primetime News di Metro TV, Selasa 17 Januari 2023.
Ia meminta kepada semua pihak agar tidak berpikiran buruk terhadap permasalahan rumah tangganya. Dia mengatakan statusnya dengan Venna masih suami-istri.
"Sampai saat ini saya masih suami istri yang sah baik dalam agama saya, dimata Allah, dan baik dimata negara. Jadi saya mohon kepada semua pihak siapapun itu, saya tidak suuzon tapi cobalah, sudah sepatutnya setiap rumah tangga itu pasti akan ada permasalahan," kata Ferry.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda. (Sri Dewi Larasati)
Surabaya: Ferry Irawan resmi ditahan di Polda Jawa Timur atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya kepada Venna Melinda. Ferry mengatakan kasus ini merupakan permasalahan rumah tangga dan seharusnya diselesaikan secara kekeluargaan.
"Sudah selayaknya setiap ada permasalahan rumah tangga itu semua bisa dicarikan jalan yang terbaik secara kekeluargaan," ujar Ferry dikutip dalam
Primetime News di
Metro TV, Selasa 17 Januari 2023.
Ia meminta kepada semua pihak agar tidak berpikiran buruk terhadap permasalahan rumah tangganya. Dia mengatakan statusnya dengan Venna masih suami-istri.
"Sampai saat ini saya masih suami istri yang sah baik dalam agama saya, dimata Allah, dan baik dimata negara. Jadi saya mohon kepada semua pihak siapapun itu, saya tidak suuzon tapi cobalah, sudah sepatutnya setiap rumah tangga itu pasti akan ada permasalahan," kata Ferry.
Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Polres Kediri Kota karena melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023.
Ferry disangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap korban, Venna Melinda.
(Sri Dewi Larasati) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)