Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 28 Juli 2022. Dia menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani tiba di Markas KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan jaket lengan panjang warna biru. Mardani sempat memprotes penetapan buronan untuknya.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani ditemani oleh kuasa hukumnya saat menyambangi KPK. Dia memilih irit bicara. Mardani langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Jakarta: Mantan Bupati Tanah Bumbu
Mardani Maming menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) hari ini, 28 Juli 2022. Dia menyerahkan diri usai ditetapkan sebagai buronan dalam kasus dugaan
suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Mardani tiba di Markas KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia menggunakan jaket lengan panjang warna biru. Mardani sempat memprotes penetapan buronan untuknya.
"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Juli 2022.
Mardani ditemani oleh kuasa hukumnya saat menyambangi KPK. Dia memilih irit bicara. Mardani langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menunggu diperiksa penyidik.
KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)