Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). Foto: Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia.
Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016). Foto: Metrotvnews.com/ M Rodhi Aulia.

Badan Kehormatan Berhentikan Irman Gusman dari Ketua DPD

M Rodhi Aulia • 19 September 2016 22:54
medcom.id, Jakarta: Badan Kehormatan DPD selesai menggelar rapat pleno terkait penentuan nasib jabatan Ketua DPD yang diemban Irman Gusman. Penentuan itu dilakukan setelah mendengar masukan dari pakar dan praktisi hukum.
 
"Setelah mendengar pendapat narasumber dari ahli tata negara dan praktisi hukum, kami menyimpulkan Irman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua DPD," kata Ketua Badan Kehormatan AM Fatwa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/9/2016).
 
Menurut AM Fatwa, pemberhentian itu dilakukan lantaran Irman telah terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan kewenangannya sebagai Ketua DPD dan telah mencemarkan lembaga DPD.

Pemberhentian itu sesuai dengan pasal 52 ayat (3) huruf c tata tertib DPD. "Akan kami laporkan dalam rapat paripurna DPD besok," lanjut AM Fatwa.
 
Mengenai keanggotaan Irman di DPD, AM Fatwa menegaskan pihaknya tidak berwenang memutuskannya. Begitupun terkait pengganti Irman sebagai Ketua DPD.
 
"Penggantian Irman, besok ada rapat paripurna. Sudah diatur dalam tata tertib," ujar AM Fatwa tanpa merinci.
 
Rapat pleno ini menghadirkan pakar hukum tata negara Refly Harun, praktisi hukum Zain Badjeber dan Sekjen DPD Sudarsono. Rapat berlangsung sekira tiga jam sejak pukul 19.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan