Ketua KPK Firli Bahuri. DOK Humas KPK
Ketua KPK Firli Bahuri. DOK Humas KPK

KPK Hibahkan Aset Senilai Rp255,89 Miliar Sepanjang 2021

Candra Yuri Nuralam • 10 November 2021 07:58
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pengembalian kerugian negara dari tindakan rasuah. Sepanjang 2021, Lembaga Antikorupsi menghibahkan aset senilai Rp255,89 miliar.
 
"Grafik PSP (penetapan staus penggunaan) dan hibah ini terus meningkat, belum termasuk PNPB yang kami hasilkan dalam tahun ini sebagai prestasi KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui keterangan tertulis, Rabu, 10 November 2021.
 
Firli mengatakan hibah aset korupsi tidak sembarangan. Semua aset hibah yang diserahkan KPK ke instansi pemerintahan dipastikan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pemberian aset hibah juga tidak sembarangan. KPK meyakini penerima hibah bisa memanfaatkan aset untuk kepentingan umum.
 
Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengapresiasi prestasi hibah KPK tahun ini. Hibah yang diberikan KPK diyakini membuat hubungan dengan instansi lain makin mesra.
 
"Ini juga membuktikan bahwa ada kerja sama dan sinergi antar penegak hukum akan mampu meningkatkan kinerja dan produktivitas," ujar Untung.
 
Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi meminta KPK tidak berhenti mengupayakan aset hibah untuk instansi pemerintah lain. Langkah KPK itu membantu instansi lain yang kekurangan aset dalam bekerja.
 
"Kami mendukung kebijakan KPK terkait penyelesaian barang rampasan ini agar keberhasilan asset recovery meningkat dan bisa digunakan oleh Kementerian dan Lembaga lain untuk pelaksanaan tugasnya," tutur Purnama.
 
Baca: Aset Rp85 M yang Dibagikan KPK Milik Nazaruddin Hingga Anas Urbaningrum
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan