Intel Kejagung tangkap jaksa gadungan di Semarang. Foto: Dok/Screenshot Metro TV
Intel Kejagung tangkap jaksa gadungan di Semarang. Foto: Dok/Screenshot Metro TV

Intel Kejaksaan Tangkap Jaksa Gadungan Penipu Pengadaan Proyek BJB Senilai Rp40 Miliar

MetroTV • 25 Agustus 2021 12:06
Jakarta: Tim Kejagung dan Kejaksaan Jawa Barat mengamankan Rully Nuriawan, jaksa gadungan tersangka penipuan proyek bank BJB pusat Jawa Barat senilai Rp40 miliar di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
 
"Tersangka menjanjikan proyek pengadaan IT kepada korban, dan korban telah menyerahkan uang sebesar Rp1,9 miliar,” kata Presenter Metro TV Vera Bahasuan dalam program Headline News, Rabu, 25 Agustus 2021.
 
Kemudian tersangka (R) yang mengaku sebagai Jaksa Intelijen Kejagung berhasil ditangkap Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim PAM SDO) dibantu tim dari ARC serta tim Intel Kejati Jawa Tengah dan tim Intel Kejati Jawa Barat.

Rully ditangkap atas laporan dari Yussa Yahmadi yang mengaku ditipu terkait proyek di Bank BJB Pusat Jawa Barat. Pada awalnya Rully menjanjikan korban Yussa mengenai proyek pengadaan IT dan korban telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar. Dalam penangkapan petugas menyita 2 unit mobil, dompet, kartu pengenal kejaksaan, kartu pengenal Polda Metro Jaya dan uang senilai Rp304.600.000.
 
Selain melakukan penipuan, Rully juga kerap mengaku sebagai jaksa untuk melakukan intervensi proyek di Kementerian PUPR. Rully juga pernah menerima uang sebesar Rp300 juta dari Herry untuk penyelesaian perkaranya di KPK. (Taris Dwi Aryani)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan