Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto. (Foto:MI/Immanuel)
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto. (Foto:MI/Immanuel)

Hasil Praperadilan Tidak Pengaruhi Kinerja KPK dan Polri

Hardiat Dani Satria • 17 Februari 2015 12:37
medcom.id, Jakarta: Mabes Polri menilai semua keputusan dalam sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) merupakan bagian dari proses hukum. Semua orang berhak mengajukan praperadilan apabila keberatan dengan penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan terhadap dirinya.
 
"Kami tidak ada tanggapan resmi. Itu proses hukum, yang harus dijalani oleh sesorang yang bermasalah dengan hukum," kata Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
 
Menurut Rikwanto, apabila ada pihak yang keberatan dengan penyidikan dan penyelidikan, dipersilahkan mengambil tindakan praperadilan. Selain itu, siapapun yang dimenangkan, baik pihak pemohon ataupun termohon, harus menghormati proses hukum. “Semua kasus yang ditangani KPK atau penyidik Bareskrim tetap berjalan. Semua sudah ada salurannya," ujarnya.
 
Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Sarpin menegaskan sprindik nomor Sprin-dik 03/01/01/2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Hakim tidak menerima seluruh gugatan dari pemohon. Terkait ganti rugi atas penetapan tersangka ditolak oleh hakim PN Jaksel.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan