medcom.id, Jakarta: Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, menunjukkan bukti-bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, lemah dan dipaksakan.
Menurut Ramelan, putusan Pengadilan Tinggi pasti telah mempertimbangkan seluruh proses persidangan di tingkat pertama, apakah telah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.
Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pasti telah memeriksa apakah bukti-bukti yang digunakan selama proses persidangan di pengadilan pertama telah ada dan didukung keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah,” kata Ramelan, di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Untuk itu, sudah tepat bila hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus dua guru JIS karena pembuktiannya lemah dan cermat.
Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut adalah pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian. Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi.
“Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting,” kata Ramelan.
Pada 14 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan pengadilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian.
Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi terkait putusan itu. "Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, tak lama setelah putusan dibacakan.
Kata Waluyo, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima berkas putusan yang membebaskan Neil dan Ferdinand. Pengadilan Negeri sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi akan mempelajari putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI.
"Setelah kami pelajari, kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Waluyo.
medcom.id, Jakarta: Mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Ramelan mengatakan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membebaskan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, menunjukkan bukti-bukti yang digunakan dalam putusan pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Selatan, lemah dan dipaksakan.
Menurut Ramelan, putusan Pengadilan Tinggi pasti telah mempertimbangkan seluruh proses persidangan di tingkat pertama, apakah telah dilakukan sesuai ketentuan atau tidak.
Menurutnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi pasti telah memeriksa apakah bukti-bukti yang digunakan selama proses persidangan di pengadilan pertama telah ada dan didukung keterangan saksi dan keterangan ahli.
“Bila putusannya membebaskan terdakwa, hal itu menunjukan kalau pembuktian (di pengadilan pertama) tidak jelas, tidak sesuai ketentuan dan lemah,” kata Ramelan, di Jakarta, Senin (24/8/2015).
Untuk itu, sudah tepat bila hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganulir putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk kasus dua guru JIS karena pembuktiannya lemah dan cermat.
Salah satu kelemahan lain di kasus tersebut adalah pengajuan tuduhan tanpa disertai saksi fakta yang melihat langsung kejadian. Tidak ada saksi dan bukti yang memperkuat peristiwa sodomi seperti yang dituduhkan tersebut benar terjadi.
“Padahal dalam hukum acara pidana, saksi yang melihat itu sangat penting,” kata Ramelan.
Pada 14 Agustus lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membebaskan Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dari vonis 10 tahun yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan pengadilan PN Jaksel tidak cermat dan tidak matang dalam pembuktian.
Atas putusan itu, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi terkait putusan itu. "Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI, Waluyo, tak lama setelah putusan dibacakan.
Kata Waluyo, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima berkas putusan yang membebaskan Neil dan Ferdinand. Pengadilan Negeri sudah koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi akan mempelajari putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI.
"Setelah kami pelajari, kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Waluyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(UWA)