Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji bakal terus mendampingi dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga putusan pidana inkrah. Walau vonis sudah terbit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih ada potensi banding.
“Jadi perlindungan yang LPSK berikan kepada Eliezer tidak akan berkurang guna memastikan keamanan dan keselamatan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
LPSK juga mengupayakan pengurangan pidana atau pembebasan bersyarat kepada Richard Eliezer. Sebab, hukuman dikurang masa tahanan Eliezer sudah memenuhi syarat pengajuan remisi.
“Remisi atau pembebasan bersyarat bisa kami upayakan kalau putusan sudah inkrah dan Eliezer sudah menjalani 2/3 dari hukumannya,” tuturnya.
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukum untuk Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Berkat rekomendasi dari LPSK, Eliezer berhasil mendapatkan pengurangan hukum tertinggi sebagai status Justice Collaborator.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer satu-satunya terdakwa yang menerima vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.(Arfinna Erliencani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berjanji bakal terus mendampingi dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga putusan pidana inkrah. Walau vonis sudah terbit di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, masih ada potensi banding.
“Jadi perlindungan yang LPSK berikan kepada Eliezer tidak akan berkurang guna memastikan keamanan dan keselamatan,” kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, dalam tayangan Breaking News di Metro TV, Rabu, 15 Februari 2023.
LPSK juga mengupayakan pengurangan pidana atau pembebasan bersyarat kepada Richard Eliezer. Sebab, hukuman dikurang masa tahanan Eliezer sudah memenuhi syarat pengajuan remisi.
“Remisi atau pembebasan bersyarat bisa kami upayakan kalau putusan sudah inkrah dan Eliezer sudah menjalani 2/3 dari hukumannya,” tuturnya.
Sebelumnya, LPSK telah mengajukan rekomendasi keringanan hukum untuk Richard Eliezer sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Berkat rekomendasi dari LPSK, Eliezer berhasil mendapatkan pengurangan hukum tertinggi sebagai status Justice Collaborator.
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Eliezer satu-satunya terdakwa yang menerima vonis di bawah tuntutan jaksa penuntut umum.
(Arfinna Erliencani)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)