Nikita Mirzani seusai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat 11 Desember 2015. Antara Foto/Teresia May
Nikita Mirzani seusai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat 11 Desember 2015. Antara Foto/Teresia May

Berkas Muncikari F dan O Segera Diserahkan ke Kejaksaan

Renatha Swasty • 05 Januari 2016 11:24
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara F dan O, muncikari, ke Kejaksaan Agung. Korban kasus ini adalah artis Nikita Mirzani dan model Putty Revita.
 
Kasubdit Judisila Direktorat Tindak Pidana Umum Polri Kombes Umar S Fana mengaku belum bisa memastikan kapan waktu pelimpahan ke Kejaksaan.
 
Penyidik sudah mengeluarkan surat menyatakan berkas siap dibawa ke Kejaksaan. Untuk menyerahkan ke Kejaksaan Agung, perlu persetujuan Direktur Tindak Pidana Umum.

Saat ini, berkas F dan O masih di meja Direktur Tindak Pidana Umum. "Berkas F dan O dijadikan satu," kata Umar, Selasa (5/1/2016).
 
F, O, Nikita dan Putty ditangkap di Hotel Kompinski, Jakarta Pusat, Kamis malam 10 Desember. F dan O diduga memperdagangkan Nikita dan Putty.
 
Sehari-hari, F bekerja sebagai manajer artis dan O karyawan di sebuah klub malam. Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan