Ilustrasi persidangan. Medcom.id
Ilustrasi persidangan. Medcom.id

Eks Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Candra Yuri Nuralam • 12 April 2021 14:16
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil. Dia dinilai bersalah dalam kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran (TA) 2017-2018.
 
"Dan, diberikan hukuman denda Rp250 juta subsider tiga bulan," kata JPU pada KPK Arin Kurnia Sari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 11 April 2021.
 
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan hukuman pidana pengganti Rp1 miliar ke Rizal. Duit itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jaksa bakal merampas harta benda Rizal jika uang pengganti tidak dibayarkan.

"Jika tidak mencukupi pidana diganti penajra selama satu tahun," ujar Arin.
 
Jaksa juga meminta hakim mencabut hak Rizal untuk dipilih dalam jabatan publik. Setidaknya, hakim wajib membuat Rizal tidak menempati jabatan publik selama tiga tahun usai pidana penjara selesai.
 
Jaksa menilai hukuman itu sesuai dengan tindakan Rizal. Hal yang memberatkan, yakni Rizal tidak membantu pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
 
Rizal juga dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan. Tindakan rasuah yang dilakukannya dinilai telah mencoreng nama BPK.
 
"Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum," tutur Arin.
 
Baca: Eks Anggota BPK Rizal Djalil Didakwa Terima Suap Rp1,3 Miliar
 
Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf  b tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan