Jakarta: Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan pihaknya bakal menindak tegas anggota berperilaku lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Awi menyebut belum ada informasi personel berorientasi seksual LGBT di lingkungan Polri.
"Kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri akan tindak tegas, karena memang sudah ada aturan hukumnya bagi yang melanggar. Tentunya sanksi kode etik juga sudah menunggu," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.
Awi menuturkan aturan itu diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri."Di sana diatur, dalam Pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan kemudian norma agama, serta nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum," papar Awi.
Pihaknya masih menunggu Propam polri terkait laporan-laporan yang ada. Sebelumnya, isu LGBT di lingkungan TNI dan Polri terlontar dari Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayor Jenderal Purnawirawan Burhan Dahlan. Burhan menyebut ada kelompok LGBT di lingkungan TNI-Polri. TNI telah memecat personel yang memiliki orientasi homoseksual.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id