Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

PPATK Temukan Indikasi Melawan Hukum di Sejumlah Rekening FPI

Kautsar Widya Prabowo • 31 Januari 2021 21:07
Jakarta: Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) rampung menganalisa dan memeriksa 92 rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. Selanjutnya, kepolisian akan memblokir permanen beberapa dari keseluruhan rekening tersebut.
 
"Ditindak lanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis, Minggu, 31 Januari 2021.
 
Dia tak membeberkan berapa rekening yang bakal diblokir permanen. Dian menyebut 92 rekening FPI diblokir sementara saat proses analisa. Proses tersebut dilakukan setelah FPI ditetapkan sebagai organisasi terlarang.

Baca: Rekening Terafiliasi FPI yang Dibekukan Berpotensi Bertambah
 
PPATK terus berkoordinasi dengan Korps Bhayangkara ihwal dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Dian menekankan pihaknya memiliki kewenangan menyisir transaksi keuangan yang diduga melawan hukum.
 
Fungsi intelijen ini, kata dia, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, UU Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
 
"(Menyelidiki) terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan