Jakarta: Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tiba di Bareskrim Polri. Mereka datang untuk memenuhi undangan gelar perkara awal atas laporan dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilaporkan pada Senin, 18 Juli 2022.
"Kami diundang oleh Bareskrim Polri Dittipidum Subdit 1 Bareskrim Polri. Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang Penyertaan, jo Pasal 56 tentang Perbantuan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Kamaruddin meyakini Brigadir Yosua dibunuh secara berencana. Dia mengantongi bukti-bukti dugaan percobaan pembunuhan tersebut.
"Kami mendapatkan bukti-bukti ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang," kata Kamaruddin.
Menurut dia, ada goresan di sekeliling leher Brigadir Yosua melingkar dari kanan ke kiri. Goresan itu seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar. Dia memperlihatkan foto leher Brigadir Yosua yang tampak meninggalkan bekas luka.
"Oleh karena itu kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pakai pistol, ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam , dan sebagainya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin datang bersama tim kuasa hukum lain, salah satunya Johnson Panjaitan. Dia langsung masuk ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Selain kuasa hukum korban, tampak Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto hadir di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal. Namun, Benny tak memberikan pernyataan.
Gelar perkara ini bakal dihadiri pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dalam gelar perkara, Polri berjanji akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir Yosua ke kuasa hukum keluarga.
Jakarta: Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tiba di
Bareskrim Polri. Mereka datang untuk memenuhi undangan gelar perkara awal atas laporan dugaan
pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang dilaporkan pada Senin, 18 Juli 2022.
"Kami diundang oleh Bareskrim Polri Dittipidum Subdit 1 Bareskrim Polri. Tujuan diundangnya adalah untuk melaksanakan gelar perkara awal tentang adanya laporan kami atas dugaan Tindak Pidana Pembunuhan dengan Berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jo Pasal 338 jo Pasal 351 KUHP, jo Pasal 64 perbuatan berlanjut jo Pasal 55 tentang Penyertaan, jo Pasal 56 tentang Perbantuan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
Kamaruddin meyakini Brigadir Yosua dibunuh secara berencana. Dia mengantongi bukti-bukti dugaan percobaan
pembunuhan tersebut.
"Kami mendapatkan bukti-bukti ternyata almarhum Brigadir Yosua ini sebelum ditembak kami mendapatkan lagi luka semacam lilitan di leher artinya ada dugaan bahwa almarhum Brigadir ini dijerat dari belakang," kata Kamaruddin.
Menurut dia, ada goresan di sekeliling leher Brigadir Yosua melingkar dari kanan ke kiri. Goresan itu seperti ditarik pakai tali dari belakang dan meninggalkan luka dan memar. Dia memperlihatkan foto leher Brigadir Yosua yang tampak meninggalkan bekas luka.
"Oleh karena itu kami makin yakin tindak pidana ini terencana oleh orang-orang tertentu dan tidak mungkin satu orang karena ada yang berperan pakai pistol, ada yang menjerat leher, ada yang pakai senjata tajam , dan sebagainya," kata Kamaruddin.
Kamaruddin datang bersama tim kuasa hukum lain, salah satunya Johnson Panjaitan. Dia langsung masuk ke Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri.
Selain kuasa hukum korban, tampak Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto hadir di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara awal. Namun, Benny tak memberikan pernyataan.
Gelar perkara ini bakal dihadiri pihak Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dalam gelar perkara, Polri berjanji akan menyampaikan hasil autopsi Brigadir Yosua ke kuasa hukum keluarga.
(JMS)