Jakarta: Kapolres Batanghari AKBP Mochammad Hasan dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Mutasi tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2046/IX/KEP./2022.
"Iya betul (surat telegram itu)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 26 September 2022.
Namun, tidak disebutkan alasan AKBP Mochammad Hasan dipindah ke jabatan lebih rendah. Namun, dia sempat terseret kasus pelecehan seksual dan perbuatan mesum dengan wanita di rumah dinas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga belum mengetahui alasan mutasi jabatan AKBP Mochammad Hasan. Dia akan menyampaikan bila sudah dapat informasi.
"Untuk kenapa beliau dipindahkan ke Yanma, kami belum terinformasi. Nanti kalau misalnya sudah ada update kami sampaikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan Kapolres Batanghari ke Propam. AKBP Hasan telah disanksi oleh Propam atas perbuatannya. Dia diberi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.
AKBP Hasan juga tidak mengelak terkait pencatutan dirinya di sebuah akun Tiktok @Yourlady666 soal pelecehan seksual itu. Bahkan, ia mengaku sudah disidang dan diberi sanksi oleh Propam dan masalah dianggap selesai.
Jakarta: Kapolres Batanghari AKBP Mochammad Hasan dimutasi ke
Pelayanan Markas (Yanma)
Polri. Mutasi tertuang dalam surat telegram bernomor: ST/2046/IX/KEP./2022.
"Iya betul (surat telegram itu)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 26 September 2022.
Namun, tidak disebutkan alasan
AKBP Mochammad Hasan dipindah ke jabatan lebih rendah. Namun, dia sempat terseret kasus pelecehan seksual dan perbuatan mesum dengan wanita di rumah dinas.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah juga belum mengetahui alasan mutasi jabatan AKBP Mochammad Hasan. Dia akan menyampaikan bila sudah dapat informasi.
"Untuk kenapa beliau dipindahkan ke Yanma, kami belum terinformasi. Nanti kalau misalnya sudah ada
update kami sampaikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, masyarakat melaporkan Kapolres Batanghari ke Propam. AKBP Hasan telah disanksi oleh Propam atas perbuatannya. Dia diberi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan.
AKBP Hasan juga tidak mengelak terkait pencatutan dirinya di sebuah akun
Tiktok @Yourlady666 soal pelecehan seksual itu. Bahkan, ia mengaku sudah disidang dan diberi sanksi oleh Propam dan masalah dianggap selesai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)