Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANT/Mahatma)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (ANT/Mahatma)

Belum Ada Kepastian Soal Lokasi Penahanan Ahok

M Sholahadhin Azhar • 12 Juni 2017 21:17
medcom.id, Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Kejaksaan Agung telah mencabut banding terkait putusan kasus penodaan agama. Namun, belum ada putusan berkekuatan hukum tetap terkait lokasi penahanan Ahok.
 
"Kan belum inkracht. Dia banding kan dua-duanya cabut banding jadi menunggu eksekusi jaksa. Jaksanya belum tahu eksekusi di mana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan Dusak ketika dihubungi, Senin 12 Juni 2017.
 
Saat ini Ahok masih berada di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dusak menyebut ada pertimbangan melakukan pemindahan, namun belum dipastikan di mana dan kapan.

Kalau nantinya jaksa meminta eksekusi penahanan di Cipinang, akan dikaji soal efektifitasnya. Sebab seperti diketahui, saat Ahok ditahan di Rutan Cipinang, banyak massa berdemo di depan Rutan dan meminta Ahok dibebaskan.
 
"Kalau situasinya memungkinkan, tidak seperti kemarin, kenapa tidak. Kalau kondisinya tidak memungkinkan, cari solusi lain," sebut Wayan.
 
Yang jelas saat ini pihaknya belum ada kebijakan memindahkan Ahok dari Kelapa Dua. Karena belum ada laporan dari jaksa terkait eksekusi penahanan Ahok.
 
Jaksa Agung M Prasetyo menyebut, usai pencabutan banding seluruhnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Pihaknya hanya bertugas mengeksekusi penahanan.
 
"Selebihnya di mana ditempatkan itu bukan kewenangan jaksa. Kewenangan dirjen lapas," kata Prasetyo.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan