Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (tengah). Medcom.id/Siti Yona

Polisi Kantongi Nama Calon Tersangka Baru di Kasus Binomo

Kautsar Widya Prabowo • 26 Maret 2022 16:13
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Hal itu didasari keterangan saksi, tersangka, dan barang bukti.
 
"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat, 25 Maret 2022.
 
Whisnu enggan membeberkan berapa jumlah calon tersangkanya. Namun, ia memastikan tersangka dari pihak yang menerima dan menikmati uang haram Indra Kenz.

"Saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," ucapnya.
 
Baca: Polisi Endus Aset Indra Kenz Rp58 Miliar di Kripto Luar Negeri
 
Sebelumnya, Bareskrim Polri akan memburu siapa saja pihak yang bekerja sama dengan Indra Kenz. Polisi berharap bisa mengungkap tersangka lain selain Indra Kenz pada pekan depan.
 
"Apakah masih ada? Ada, tapi jangan diekspos dulu, nanti, satu-dua minggu ini, minggu depan mungkin mudah-mudahan sudah dapat tersangkanya dan perannya apa," kata Whisnu saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan