Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi di persiangan kasus korupsi BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.
Menpora Dito Ariotedjo menjadi saksi di persiangan kasus korupsi BTS 4G. Foto: Medcom.id/Candra.

Dito Jadikan Persidangan Tempat Mengklarifikasi Dugaan Keterlibatannya di Korupsi BTS 4G

Candra Yuri Nuralam • 11 Oktober 2023 17:38
Jakarta: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menghadiri persidangan kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Persidangan dijadikan tempat kalrifikasi isu keterlibatannya di kasus yang merugikan negara hingga Rp8,03 triliun itu.
 
Dito mengaku lega setelah memberikan klarifikasi di persidangan. Politikus Partai Golkar itu mengaku selama ini menahan diri memberikan klarifikasi agar tidak menggiring opini publik.
 
"Karena saya tidak mau ikut-ikutan bermain opini publik dan penggiringan opini," ujar Dito di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023.

Sikap Dito diapresiasi Ketua Majelis Fahzal Hendri. Menurut dia, klarifikasi terbaik dalam penanganan perkara paling baik dilakukan di persidangan.
 
"Kalau saudara di luar saja bicara di media, saya tidak melakukan itu, itu, kan, berita-berita yang sifatnya liar, tetapi kalau di persidangan ini, kan, fakta," ucap Fahzal.
 
Baca juga: Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Menpora Bantah Terima Titipan

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.
 
Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5.000.000.000.
 
Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp119.000.000.000. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400.
 
Terus, Windi Purnama mendapatkan Rp500.000.000. Kemudian, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp50.000.000.000 dan USD2.500.000.
 
Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955.Kemudian, konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.
 
Duit itu diterima mulai Januari 2021 sampai dengan Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan