Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.
Ilustrasi pemeriksaan saksi/Medcom.id.

Bareskrim Polri Usut Pemalsuan Akta RUPSLB Bank Sumsel Babel

Siti Yona Hukmana • 05 Juni 2024 15:23
Jakarta: Bareskrim Polri memeriksa Komisaris Bank Sumsel Babel (BSB) Eddy Junaidi terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Pemeriksaan dilakukan hari ini, 5 Juni 2024.
 
"Untuk Komisaris Utama Pak Eddy Junaidi hari ini sedang berlangsung permintaan keterangan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma saat dikonfirmasi, Rabu, 5 Juni 2024.
 
Chandra menjelaskan pemeriksaan terhadap Eddy baru pertama kali dilakukan. Khususnya, usai kasus dugaan pemalsuan itu dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Selama proses penyidikan ini baru sekali diperiksa," ujarnya.
 
Baca: Bareskrim Usut Dugaan Uang Narkoba Mengalir ke PKS

Selain Eddy, Chandra mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap Normandy Akil selaku Komisaris Independen dari Bank BSB. Namun, dia tidak menjelaskan materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap para saksi tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk membuat terang perkara.
 
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan. Langkah ini dilakukan usai menlggelar perkara, pada Rabu, 20 Maret 2024.
 
Kasus dugaan pemalsuan dokumen ini dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Bareskrim Polri menduga ada pelanggaran Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan