Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap -- Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap -- Foto: Antara/ Wahyu Putro A

Terima Suap Gatot Pujo, Kamaluddin Harahap Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Renatha Swasty • 08 Juni 2016 19:15
medcom.id, Jakarta: Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Kamaluddin Harahap divonis empat tahun, delapan bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Kamaluddin terbukti menerima duit sejumlah Rp1.263 miliar dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
 
"Menyatakan terdakwa Kamaluddin Harahap terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
 
Kamal terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim Sumpeno menyebut, Kamal terbukti menerima uang ketok sejumlah Rp1.263 miliar dari Gatot Pujo. Duit diberikan lantaran Kamaluddin menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2012, persetujuan terhadap APBD-P 2013, dan persetujuan APBD 2014 dan 2015.
 
Selain dihukum penjara Kamal diharuskan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.263 miliar. Apabila tidak dapat membayar satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya bakal disita dan apabila tidak cukup juga diganti penjara empat bulan.
 
Adapun, Kamal diberatkan lantaran tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terdakwa belum mengembalikan kejahatan yang dinikmati. Sedang diringankan karena terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan