Ketua DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Ketua DPD Irman Gusman (tengah) keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9/2016). Foto: Antara/Yudhi Mahatma

51 Anggota DPD Ajukan Penangguhan Penahanan Irman Gusman

Achmad Zulfikar Fazli • 22 September 2016 16:17
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 51 anggota DPD RI dikabarkan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ketua nonaktif DPR RI Irman Gusman. Penangguhan penahanan ini sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi bersamaan dengan permohonan yang diajukan pihak kuasa hukum dan keluarga Irman.
 
"Beliau (Liestyana) juga menyampaikan penangguhan penahanan. Ada tiga pihak, kita lawyer, dari ibu Liestyana, juga dari permohonan 51 orang anggota DPD RI menyampaikan permohonan (penangguhan penahanan)," kata kuasa hukum Irman, Tommy Singh di Rutan Guntur, Jakarta, Kamis (22/9/2016).
 
Tommy mengatakan, para anggota DPD juga menjamin Irman tak akan melarikan diri, serta menghilangkan alat bukti. "Itu intinya penahanan, ya kita jaminlah," ucap dia.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, penangguhan penahanan tergantung dari penyelidikan dan penyidikan dalam kasus yang membelit Irman. Namun, jika melihat dari pengalaman, KPK belum pernah memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka korupsi.
 
"Bisa saja dipertimbangkan, tapi biasanya OTT itu hampir tidak pernah ada penangguhan perkara," kata Laode di Kompleks Parlemen, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu 21 September 2016.
 
51 Anggota DPD Ajukan Penangguhan Penahanan Irman Gusman
Ketua nonaktif DPD RI Irman Gusman. Foto: MI/Susanto
 
Menurut dia, KPK tak pernah memberikan penangguhan penahanan karena waktu penyidik terbatas untuk segera melimpahkan kasus tersebut ke tingkat pengadilan.
 
"Jadi biasanya enggak diberikan penanguhan penahanan," ujar dia.
 
Sebelumnya, sejumlah anggota DPD menggalang tanda tangan agar Ketua DPD Irman Gusman mendapatkan penangguhan penahanan. Penggalangan tanda tangan itu diyakini akan terus bertambah.
 
"Dari hasil di grup WhatsApp tadi malam sudah 60 lebih (anggota DPD) yang tanda tangan," kata Anggota DPD I Gusti Ngurah Arya Wedakarna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 19 September 2016.
 
Menurut senator asal Bali ini, penggalangan dilakukan berdasarkan solidaritas yang tumbuh dengan sendirinya di masing-masing individu anggota. Penggalangan ini sebagai strategi mempertanyakan penangkapan Irman yang masih dianggap janggal.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan