Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari.--Foto: MI/Rommy Pujianto
Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo dikawal petugas ketika resmi ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari.--Foto: MI/Rommy Pujianto

Politikus PAN Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji • 05 November 2015 11:17
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PAN Jamaluddin Jafar diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten, Deiyai, Papua.

"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DYL (Dewie Yasin Limpo, anggota Komisi VII Fraksi Hanura)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2015).

Jamal tiba di Gedung KPK pukul 10.10 WIB bersama pengacara Firman Wijaya. Anak buah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu buru-buru masuk Gedung KPK tanpa memberi keterangan kepada wartawan.

Selain Jamal, lembaga antikorupsi juga memeriksa beberapa saksi lain. Mereka adalah pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi energi (EBTKE) Erick Tadung dan Kasi Keteknikan Aneka EBT-EBTKE Kementerian ESDM Ezrom M. D. Tapparan.

Selain anak buah Menteri ESDM Sudirman Said, KPK juga memanggil Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII DPR Rini Koentarti dan tenaga ahli DPR Komisi VII Andi Arif Bahrun. "Mereka juga diperiksa sebagai saksi tersangka DYL," kata Yuyuk.

Diduga kuat para saksi akan diperiksa soal pembahasan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Komisi VII yang berbuntut suap. Pasalnya, rencana proyek ini sempat dibahas Dewie Yasin Limpo dengan rekannya di Komisi VII.

Selasa 20 Oktober 2015, Dewie yang juga merupakan adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini dicokok KPK. Selain Dewie, KPK juga menangkap tangan anak buahnya dan seorang pengusaha.

Mereka yang turut dicokok KPK adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso; staf ahli Dewi,  Bambang Wahyu Hadi; pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiadi; pengusaha rekanan Setiadi, Harry; Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Iranius; dan ajudan Setiadi, Devianto. Seorang sopir mobil rental juga ikut diamankan.

Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang dalam bentuk dolar Singapura sekitar SGD177.700 di dalam snack makanan ringan. Duit itu diduga uang suap yang diberikan Setiadi dan Harry kepada Dewi Yasin melalui Rinelda Bandaso.

Suap dinilai terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Deiyai, Papua. Proyek itu sempat dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (RAPBN) 2016 di Komisi VII DPR.

Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap Iranius, Setiadi, Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi. Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Iranius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap. Keduanya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dewie Yasin Limpo, Rinelda Bandaso, dan Bambang Wahyu Hadi diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>