medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha menyebut, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.
Ade akan dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka MS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2014).
Bersama Ade, KPK juga melayangkan surat panggilan untuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Siswo Sujianto.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka MS," sebut Priharsa.
Tak hanya itu, ada Christian Jong selaku tour guide di PT Avia Tour dan Sandi Suwardi selaku karyawan PT Metropolitan Kentjana yang juga diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso.
Machfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Meski demikian, Machfud sampai saat ini belum ditahan.
Machfud diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
medcom.id, Jakarta: Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi, Priharsa Nugraha menyebut, pihaknya melayangkan surat panggilan terhadap mantan Deputi Penindakan KPK, Ade Raharja.
Ade akan dipanggil terkait penyidikan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang.
"Dia akan diperiksa untuk tersangka MS," kata Priharsa saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2014).
Bersama Ade, KPK juga melayangkan surat panggilan untuk mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Siswo Sujianto.
"Dia juga diperiksa untuk tersangka MS," sebut Priharsa.
Tak hanya itu, ada Christian Jong selaku tour guide di PT Avia Tour dan Sandi Suwardi selaku karyawan PT Metropolitan Kentjana yang juga diperiksa untuk tersangka Machfud Suroso.
Machfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang. Meski demikian, Machfud sampai saat ini belum ditahan.
Machfud diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum, sehingga menyebabkan kerugian uang negara. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADF)