medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie. Ia ditahan atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PJKA (yang sekarang PT KAI) menjadi HPL milik Pemda Tk II Medan tahun 1982.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Handoko akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7-26 April 2015," kata Tony, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Handoko Lie merupakan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah milik PJKA (yang sekarang PT KAI) menjadi HPL milik Pemda Tk II Medan tahun 1982. Ia juga terjerat kasus penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB tahun 2011.
medcom.id, Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Arga Citra Kharisma, Handoko Lie. Ia ditahan atas kasus tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PJKA (yang sekarang PT KAI) menjadi HPL milik Pemda Tk II Medan tahun 1982.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan, Handoko akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7-26 April 2015," kata Tony, di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2015).
Handoko Lie merupakan tersangka dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan tanah milik PJKA (yang sekarang PT KAI) menjadi HPL milik Pemda Tk II Medan tahun 1982. Ia juga terjerat kasus penerbitan HGB tahun 1994, pengalihan HGB tahun 2004 serta perpanjangan HGB tahun 2011.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)