Zainal Arifin Mochtar--MI
Zainal Arifin Mochtar--MI

Kubu Budi Gunawan Persoalkan Penyidik KPK

Meilikhah • 13 Februari 2015 14:02
medcom.id, Jakarta: KPK mengklaim bisa mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri tanpa melibatkan unsur Polri. Hal ini dipersoalkan tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan.
 
Pihak Budi Gunawan menganggap pengangkatan penyidik oleh KPK melanggar undang-undang. Kuasa Hukum Budi Gunawan Maqdir Ismail meminta penjelasan soal hal ini kepada Ahli Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar yang menjadi ahli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan.
 
"Aturan menyebutkan, penyelidik dan penyidik harus dari Polri. Apakah menurut saudara ahli, dengan adanya self regulator tadi KPK bisa ditafsirkan menyimpang?" tanya Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Menurut Zainal, KPK memiliki kewenangan untuk mengangkat penyidik sendiri. Asalkan para penyidik itu sudah mengantongi sertifikat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Penyidik juga diangkat oleh SK pimpinan KPK.
 
Namun, lanjut Zainal, KPK juga harus memperhatikan prosedur pengangkatan penyidik. Pasalnya, KPK tidak bisa menjalankan self regulatornya untuk mengangkat penyidik jika undang-undang KPK tidak mengaturnya secara detail sehingga menimbulkan multitafsir.
 
"Sepanjang undang-undang tidak mengatur secara detail, maka tidak bisa berjalan self regulator KPK. Apakah undang-undang itu mengatur secara detail atau tidak, itu bukan kewenangan saya. Saya tidak paham," kata Zainal.
 
"Intinya self regulator itu wilayah diskresi lembaga independen. Konsep diskresi itu untuk mengisi kekosongan," terangnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan