Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK. Antara/Reno Esnir
Suasana sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan kepada KPK. Antara/Reno Esnir

KPK Klaim Bukti Kasus Budi Gunawan tak Hanya Laporan PPATK

Meilikhah • 12 Februari 2015 13:38
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Catharina Muliana Girsang mengatakan bukti kasus dugaan kepemilikan rekening gendut Komjen Budi Gunawan bukan hanya dari laporan hasil analisis (LHA) PPATK.
 
Ia menjelaskan, LHA hanya untuk mempertajam analisis penyelidikan terhadap kasus Budi Gunawan. Selain LHA, KPK juga mengantongi fakta lain untuk proses penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan status tersangka kepada budi Gunawan.
 
"(Saksi) kan menjelaskan proses awal penyelidikan yang tidak langsung ditetapkan tersangka pada Juni 2014. Sebelumnya dilakukan penelaahan dari mana asal surat pengaduan masyarakat itu," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).

Menurutnya, sudah menjadi kewenangan KPK untuk menyelidiki kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pejabat publik. Sementara, saat aduan masyarakat ditelaah dan dugaan pelakunya bukan pejabat publik, KPK bisa mengalihkan kasus tersebut ke Kepolisian atau Kejaksaan.
 
Untuk kasus Budi Gunawan, KPK mengambil alih penyelidikan mulai dari laporan aduan, pencarian keterangan awal dan alat bukti, penyelidikan, serta penyidikan yang diikuti penetapan tersangka hingga ke pengadilan.
 
Pernyataan Catharina juga didukung oleh saksi fakta KPK, Igug C Purba yang didatangkan dari Direktorat penyelidikan.
 
"Laporan dari PPATK dijadikan bahan pendukung. Setelah surat perintah penyidikan diterbitkan, kami meminta lagi informasi ke PPATK berkaitan dengan penyelidikan Komjen Budi Gunawan. Tujuannya untuk mempertajam apakah ada transaksi lain yang belum ter-cover setelah 2008," kata Igug.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan