Jaksa Agung H.M. Prasetyo ketika memberikan keterangan pers soal eksekusi terpidana mati.ANT/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung H.M. Prasetyo ketika memberikan keterangan pers soal eksekusi terpidana mati.ANT/Muhammad Adimaja

Eksekusi Terpidana Mati Tahap Dua Masih Lama

Lukman Diah Sari • 09 Februari 2015 19:47
medcom.id, Jakarta: Eksekusi terpidana mati tahap dua tidak akan dihelat dalam waktu dekat. Kejaksaan Agung masih menimbang-nimbang lokasi eksekusi yang pas.
 
"Dari delapan, tersebar di lima tempat. Di Nusa Kambangan, Krobokan, Madiun, Palembang, dan Yogyakarta," kata Kapuspenkum Kejagung Tonny Spontana, Senin (9/2/2015).
 
Semua lokasi masih dipertimbangkan dengan matang. Menurut Tonny, proses itu membutuhkan waktu cukup panjang. Tak mudah memang para terpidana akan disor di mana.

Tonny mengatakan, bila eksekusi dilakukan bersamaan di satu lokasi akan terjadi pergeseran karena terpidana tidak dalam satu sel. Nah, Mahkamah Konstitusi butuh waktu tak sedikit untuk menuntaskan prosesnya.
 
"Pergeseran itu yang akan memakan waktu lama lagi," ujar Tonny.
 
Tak hanya penetuan lokasi, kesiapan masing-masing daerah yang ditunjuk pun harus dipertimbangkan. Belum lagi faktor pengamanan. "Semua proses ini yang saya prediksi relatif lebih lama," terang Tonny.
 
Ada 11 terpidana mati menunggu eksekusi tahap dua. Mereka terdiri dari 8 terpidana kasus narkoba dan 3 kasus pembunuhan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan