Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar--Antara/Teresia May
Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar--Antara/Teresia May

Soal Antasari, Polri: Beri Kesempatan kepada Bareskrim

M Rodhi Aulia • 16 Februari 2017 14:36
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menerima laporan mantan Ketua KPK Antasari Azhar terkait kasus dugaan SMS palsu. Laporan Antasari tersebut masih didalami.
 
"Jadi prosesnya masih berjalan. Beri kesempatan kepada Bareskrim untuk menyelidiki," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis 16 Februari 2017.
 
Baca: Antasari Minta SBY Jujur

Jenderal bintang dua ini mengatakan, dalam beberapa bulan terakhir penyidik disibukkan beberapa kasus lain. Penyidik bakal mendalami laporan Antasari itu secara administratif. Kemudian, Bareskrim mengumpulkan informasi kasus yang pernah ditangani Polda Metro Jaya.
 
"Akan ada semacam penelusuran berkas-berkas perkara yang ditangani, laporan yang sebelumnya disampaikan, fakta-fakta yang ada. Yang pernah beliau ungkapkan berkaitan dengan proses persidangan dulu, dan sebagainya," ujar dia.
 
Kendati telah menjalani vonis penjara, Antasari membantah sebagai pembunuh Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. SMS yang dijadikan bukti dalam persidangan dan telah membuat Antasari terkurung di penjara sekitar tujuh tahun lebih, tidak benar.
 
Antasari memiliki bukti bahwa SMS itu palsu. Antasari mendesak Bareskrim membongkar kasus ini agar fakta terungkap ke publik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan