Metrotvnews,Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergembira atas kebebasan bersyarat mantan Ketua Lembaga Antirasuah Antasari Azhar. Lembaga Antikorupsi itu mengundang Antasari ke kantor mereka.
Sedianya, Antasari diundang pukul 14.00 WIB. Sayangnya, hingga kini KPK belum mendapat kepastian apakah Antasari akan datang atau tidak.
"Masih tentatif karena jadwal pak Antasari masih padat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap mantan jaksa itu bersedia datang ke KPK. Agus menuturkan, Antasari sudah menjadi bagian keluarga besar KPK.
"Sebagai keluarga besar, KPK yang sekarang maupun yang dulu juga keluarga. Kita tetap jalin silaturahmi dengan para pimpinan KPK," ujar Agus.
Kemarin, Antasari Azhar sudah bisa menghirup udara bebas. Bebasnya Antasari dari jeruji besi langsung disambut keluarga dan kerabatnya.
Pria 63 tahun itu sudah mendekam di rutan kelas I Tangerang tujuh setengah tahun. Antasari terbukti sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara karena menjadi dalang pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi.
Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore. Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara.
Metrotvnews,Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergembira atas kebebasan bersyarat mantan Ketua Lembaga Antirasuah Antasari Azhar. Lembaga Antikorupsi itu mengundang Antasari ke kantor mereka.
Sedianya, Antasari diundang pukul 14.00 WIB. Sayangnya, hingga kini KPK belum mendapat kepastian apakah Antasari akan datang atau tidak.
"Masih tentatif karena jadwal pak Antasari masih padat," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2016).
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo berharap mantan jaksa itu bersedia datang ke KPK. Agus menuturkan, Antasari sudah menjadi bagian keluarga besar KPK.
"Sebagai keluarga besar, KPK yang sekarang maupun yang dulu juga keluarga. Kita tetap jalin silaturahmi dengan para pimpinan KPK," ujar Agus.
Kemarin, Antasari Azhar sudah bisa menghirup udara bebas. Bebasnya Antasari dari jeruji besi langsung disambut keluarga dan kerabatnya.
Pria 63 tahun itu sudah mendekam di rutan kelas I Tangerang tujuh setengah tahun. Antasari terbukti sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nazarudin Zulkarnaen.
Antasari Azhar mendapat surat keputusan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham). Pada 11 Februari 2010, dia divonis 18 tahun penjara karena menjadi dalang pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Jelang kebebasannya, Antasari menjalankan proses asimilasi.
Antasari bisa keluar lembaga permasyarakatan untuk bekerja di sebuah kantor notaris dari pagi hingga sore. Antasari pun menyetorkan gaji yang diperolehnya sebesar Rp3 juta per bulan kepada negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)