Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Putri Candrawathi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jaksa Dinilai Berasumsi, Kubu Putri Candrawathi Berharap Keadilan dari Hakim

Theofilus Ifan Sucipto • 18 Januari 2023 11:34
Jakarta: Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, menilai tuntutan jaksa kepada tiga terdakwa banyak asumsi. Febri tidak berharap banyak pada jaksa.
 
"Kami sudah mengidentifikasi banyak sekali asumsi. Rasa keadilan dan sensitivitas majelis hakim akan sangat diharapkan," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
 
Febri menyinggung salah satu kesimpulan jaksa, yakni adanya perselingkuhan antara Putri dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Hal itu dinilai mencederai banyak pihak.

"Itu bukti lemah, kaku, dan tidak memikirkan dampak dari tuduhan tidak berdasar itu pada psikologis Ibu Putri, anak-anaknya, dan keluarga," ujar dia.
 
Meski begitu, Febri akan mendengarkan rincian tuntutan terhadap kliennya. Jaksa dan hakim didorong objektif.
 
"Harapan kami sederhana yaitu kebenaran terungkap, ada putusan adil, dan harapannya Ibu Putri segera cepat kembali membesarkan dan menemani anak-anaknya," tutur dia.
 
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat.

Baca: Keluarga Brigadir J Harap Putri Candrawathi Dihukum Berat, Hukuman Bharada E Diringankan


Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
 
Tiga terdakwa lainnya, yakni Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut. Ricky dan Kuat dituntut hukuman penjara delapan tahun, sedangkan Sambo dituntut penjara seumur hidup.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan