Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

2 Hakim Agung Jadi Tersangka, MA: KPK yang Lebih Mengetahui

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 14 November 2022 17:29
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) merespons adanya dua hakim agung yang jadi tersangka kasus korupsi penanganan perkara di MA. Jubir MA, Andi Samsan Nganro menuturkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lebih mengetahui terkait kasus yang menimpa dua hakim agung.
 
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," ungkap Andi, kepada wartawan, Senin, 14 November 2022.
 
MA menegaskan akan menghormati proses penyidikan dan proses hukum yang dilakukan KPK. "Tunggu rilis resmi dari KPK saja," ujar dia.
 

Baca juga: KY Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi Hakim Agung



Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) mengklaim bahwa pihaknya tidak tinggal diam dengan adanya dua hakim agung MA jadi tersangka korupsi. Kedua hakim agung tersebut, yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh menjadi hakim agung dengan melewati seleksi hanya lewat KY.
 
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi, menerangkan pihaknya tak tinggal diam untuk turut serta mengusut dugaan kasus suap penanganan perkata tersebut. 
 
"Pemeriksaan terhadap kasus OTT KPK dan berbagai pengembangannya, sedang dilakukan intens oleh KY," tegas Binziad, Senin, 14 November 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan