Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri
Plt juru bicara KPK Ali Fikri/Medcom.id/Fachri

Kasus Antam, KPK Pertajam Penghitungan Kadar Emas Lewat Swasta

Fachri Audhia Hafiez • 15 Juli 2022 15:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertajam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam atau dore kadar emas rendah antara PT Aneka Tambang (Antam) dengan PT Loco Montrado pada 2017. Pihak swasta Tan Kim Sin diperiksa sebagai saksi untuk mempertajam nilai penghitungan emas.
 
"Dikonfimasi pengetahuannya antara lain terkait dengan penghitungan dari nilai anoda logam yang diterima PT AT Tbk (Antam) dari PT LM (Loco Montrado) di Tahun 2017," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
 
Ali belum membeberkan detail proses penghitungan yang dicurigai mengarah ke tindak pidana. Hal tersebut masih disidik.
 

Baca: KPK Panggil Eks Marketing Manager PT Antam


Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Salah satu pihak batal dijadikan tersangka karena menang dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

KPK memastikan masih menyelidiki dugaan rasuah kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017. Kasus itu tetap diselidiki meski Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar tak lagi menjadi tersangka usai menang praperadilan.
 
"Tidak berarti kasus itu akan selesai di situ, karena kasus yang satu lagi sebagai PN-nya (penyelenggara negara) dari perkara ini," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Jakarta, Kamis, 27 Januari 2022.
 
Karyoto mengatakan KPK terus mengusut keterlibatan tersangka dari unsur penyelenggara negara dalam kasus ini. Lembaga Antikorupsi bakal mengusahakan para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan